Formulir yang digunakan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran adalah formulir dengan kode F-2.01. Dikutip dari laman Dukcapil Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, fungsi dari formulir F-2.01 adalah sebagai berikut: Demikianlah informasi seputar Cara dan Syarat Menambahkan Nama Anak ke dalam KK ini kami sajikan, semoga Anda yang sedang mengurus Akta Kelahiran, KK, dan Kartu BPJS dapat terbantu dengan adanya informasi ini. Penelusuran serupa: cara membuat kk baru untuk bayi baru lahir cara menambahkan anak baru lahir ke kartu keluarga kependudukan@denpasarkota.go.id. Layanan website : https://pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile PRO-Denpasar+ Layanan Informasi melalui HP : 087727366547 Layanan Pengaduan melalui Whatsapp : 087860892401 Kotak Saran. Penduduk datang ke Petugas Registrasi di Desa/Kelurahan dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran. -Kelahiran anak diluar Domisili Ibu Kandung Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong Sesudah mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket. 3. Tunggu beberapa saat hingga permohonan akta kelahiran selesai. Begitu mudah bukan, jadi tunggu apalagi dan jangan menunda untuk membuat akta kelahiran. Syarat dan Cara Membuat Rekening TabunganKu BCA dengan Mudah. (Foto: MNC Media) A. A. A. IDXChannel – Syarat dan cara membuat rekening TabunganKu BCA bisa dilakukan dengan mudah. Produk tabungan ini memiliki setoran ringan dan bebas administrasi bulanan. TabunganKu merupakan salah satu produk tabungan BCA yang dikhususkan bagi nasabah perorangan. 4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Penerbitan Akta Kelahiran anak Ibu sudah masuk KK: Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01) Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit atau mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi) Fotocopy Akta Lahir/Ijazah Ibu Cara Bikin Akta Kelahiran Online. 2. Mengisi formulir pencatatan kelahiran dan mengunggah kepada dokter atau bidan, akta, akta nikah dan paspor yang diperlukan bagi WNI non-residen dan WNA. Penuhi Hak Identitas Anak Dengan Akta Kelahiran. 4. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Adapun syarat untuk membuat KK baru, yakni: Surat Pengantar dari RT yang telah distempel di RW. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan. Surat Keterangan Pindah (bagi anggota keluarga pendatang). TOPo3h.