Judul tesis : Status Anak Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Pembimbing : 1. Dr. Hj. Andi Sukmawati Assaad, S.Ag., M.Pd 2. Dr. Abdain, S.Ag., M.H.I Kata-kata kunci : Anak Luar Nikah, Hukum Positif dan Hukum Islam Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah; 1) Bagaimana status anak luar nikah dalam hukum Islam ?
Pernikahan muda adalah pernikahan yang dilaksanakan diusia remaja. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan remaja adalah antara usia 10-19 tahun dan belum kawin. Ketiga, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini adalah hamil di luar nikah, ekonomi, pendidikan dan kurangnya perhatian orangtua terhadap anak.
Pernikahan dalam Perspektif Kristen adalah kudus dalam pandangan Allah, karena Allah- Remaja yang hamil di luar nikah dicap sebagai keburukan, yang sekiranya terjadi mesti
diperbolehkannya menikah dan tidak sewaktu hamil di luar nikah, namun Imam as-Syaibani memberikan toleransi untuk diperbolehkannya menikahi wanita yang hamil di luar nikah asalkan tidak melakukan hubungan badan sebelum si anak lahir 7. 6 Depag RI, Persetujuan, Izin dan Dispensasi, 2008. 7 Anshary.
Kemudian untuk wanita yang telah hamil diluar nikah maksudnya ialah kawin dengan seorang wanita hamil diluar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. Hukum kawin dengan wanita yang telah hamil diluar nikah, para ulama berbeda pendapat, sebagai berikut: 1.
Pernikahan adalah ikatan antara pria dan wanita atas dasar janji di hadapan Allah dan sidang jemaat. Namun untuk menjaga janji ini bukanlah satu hal yang mudah, karena seiring berjalannya pernikahan pasti akan diuji. Ujian ini membuat banyak pernikahan hancur berantakan, dan berujung pada perceraian. Hal yang memprihatinkan ialah perceraian ini
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menikah saat hamil duluan dan nasab anaknya. Sebelum membahas tentang hukum, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina di masa ini. "Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata
dikarenakan sudah hamil di luar nikah dan harus menikah. Keadaan yang seperti inilah dapat mengan-cam, baik di masa kini, maupun di masa-masa yang akan datang. Bukan hanya hamil di luar nikah, tetapi seks bebas dan aborsi juga akan dampak dari pacar-an yang tidak berlandaskan nilai moral dan agama.
Namun berbeda dengan anak yang lahir di luar pernikahan, yang berarti si ibu hamil di luar pernikahan atau terjadinya perzinahan. Di dalam registrasi akta kelahiran, tentu diperlukan data-data yang harus dilengkapi, salah satunya ialah buku nikah. Adanya buku nikah dikarenakan adanya perkawinan yang sah.
Di bawah ini akibat berhubungan intim sebelum menikah secara psikologis yang perlu kamu tahu. 1. Dihantui Rasa Bersalah dan Kecemasan. Orang yang memegang nilai-nilai agama dan norma sosial umumnya merasa bersalah ketika melakukan hubungan seks sebelum nikah. Tindakan ini bisa menimbulkan perasaan berdosa, takut hamil di luar nikah, maupun
QOr9.