Jumlahpenerima SK inpassing bagi guru madrasah swasta di Kabupaten Cilacap hingga Kamis (7/12) menjadi 314 orang. Hal ini setelah Ljazahdan Transkrip S-1D-4 S-2 serta S-3 legalisir 4. Syarat khusus usulan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik ke Asisten Ahli 150 untuk dosen dengan kualifikasi pendidikan jenjang Magister S2. Unduh Persyaratan Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2018 Lldikti Wilayah Xiii 2 Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli dapat BerdasarkanPP No.11 Tahun 2017 batas pensiun jabatan fungsional Penilik disesuian berdasarkan jenjang jabatan penilik. Dalam Pemenpan 26 tahun 2016 pasal 1 ayat 9 yang dimaksud Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional Penilik kepada Direktorat 1 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 350 disebutkan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN); 2. Demikianyang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing) . Semoga bisa bermanfaat. Alamatpengecekan NUPTK : Tunjangan dan SIM PAK NUPTK Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi Tunjangan Tunjangan Fungsional Dianggap sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi T.Fungsional Tunjangan Profesi Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah 2 Nama PTK diisi dengan benar Semua Bagiguru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing. 5. Meminta Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan memohon Kemendikbud Ristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Belumlagi dengan perubahan sistem pemberian pensiun yang bisa digunakan pensiunan guru sebagai modal usaha ketika tidak lagi mengajar. Dengan begitu, masa depan guru PNS berada pada level convert zone sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000. Itupun dipotong pajak. Bertujuanagar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, Prosespengajuan inpassing sertifikasi guru 2020 merupakan informasi yang akan bingkaiguru bagikan buat bapak ibu guru yang ingin melengkapi berkas dan syaraat pengajuan inpassing sertifikasi guru semoga apa yang admin bagikan ini dapat menjadi referensi dan dapat bermanfaat bagi yang membaca. Info ptk inpassing. Inpassing merupakan penetapan Xf6HK. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak tahun 2016 telah dibuka lagi masa "inpassing"/penyesuasian untuk pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Artinya Permenpan dan RB tersebut membuka peluang bagi PNS yang selama ini menduduki jabatan pelaksana, struktural, apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat beralih menduduki jabatan fungsional dengan inpassing/penyesuaian. Jabatan fungsional yang dimaksud meliputi pustakawan, peneliti, pranata komputer, arsiparis, penuluh pertanian, jaksa, dokter, widyaswara dan lain-lain yang jumlahnya di Indonesia sudah ada 129 Permenpan RB Tahun 2016 dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016. Tentunya ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi PNS dan pemerintah, mengingat jabatan fungsional di lembaga dan/kementerian semakin menyusut karena pensiun dan formasi untuk jabatan fungsional yang diusulkan dan disetujui relatif sedikit. Padahal jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tidak ada jabatan fungsional yang "instan", ada ilmunya secara spesifik. Jabatan fungsional juga bukan sebagai wahana berlabuh para "kutu loncat", setelah menjelang masuk batas usia pensiun BUP, meloncat ke fungsional agar pensiunnya dapat diperpanjang sampai 5 tahun dari 60 menjadi 65 tahun.Pustakawan sebagai salah satu jenis jabatan fungsional yang dapat inpassing sesuai dengan Permenpan RB tahun 2016 tersebut. Program ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan pada PNS yang mempunyai minat dan memilih jabatan fungsional dari pelaksana dan struktural. Tentunya yang mendudukan jabatan struktural harus merelakan posisinya ditempati orang lain, dengan segala konsekwensinya tidak mendapat tunjanga struktural tetapi tunjangan fungsional. Untuk naik jabatan/pangkat harus mengumpulkan angka kredit, dan mempunyai karya tulis yang dapat dinilaikan. Jadi mau tidak mau harus menulis, apalagi yang jabatan/pangkatnya sudah madya menuju utama, harus mempunyai konsep, penelitian yang bersifat nasional, dan menulis di artikel ilmiah hasil penelitian di jurnal terakreditasi nasional/internasional. Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan dan pustakawan di Indonesia menyambut baik, mengingat jumlah pustakawan di Indonesia masih sedikit, baru 3400 orang data Perpusnas RI, 2018, Hal ini masih sedikit bila dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 265 juta orang. Sedang jumlah perpustakaan sebanyak terdiri dari perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus, sehingga masih diperlukan Pustakawan sebanyak orang Rencana Strategis Perpusnas 2015-2019 yang tersebar di wilayah Indonesia. Momentum terbitnya Permenpan RB Tahun 2016 sangat tepat untuk memenuhi kekurangan jumlah Pustakawan di Indonesia. Oleh karena itu Perpustakaan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing. Ketentuan ini sebagai petunjuk pelaksanaan juklak sekaligus petunjuk teknik juknis untuk mengangkat PNS menjadi pustakawan melalui inpassing/penyesuaian. Makna penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang dalam jangka waktu tertentu dari Desember 2016 - Desember 2018.Dalam inpassing ini meliputi jabatan fungsional keterampilan dan keahlian. Untuk jabatan keterampilan, mempunyai ijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III, mempunyai pengalaman 2 dua tahun di bidang fungsional yang akan diduduki, lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki, nilai prestasi kerja baik, dan usia maksimum 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, serta 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun BUP bagi administrator dan pengawas. Keahlian syarat minimum Diploma IV/S1, ujian kompetensi, usia maksimum untuk 1 satu sebelum BUP bagi yang akan menduduki jabatan ahli ini juga memberi kesempatan bagi PNS yang sudah dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 lima tahun tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat yang lebih tinggi. Artinya bagi pustakawan yang sudah diberhentikan sementara, dan belum mendapat Surat Keputusan berhenti tetap bila sudah 6 tahun, status jabatan fungsional pustakawan dapat diaktifkan kembali. Ini kesempatan emas bagi pustakawan, bila masih mempunyai pilihan menduduki jabatan fungsional pustakawan. Inpassing untuk pustakawan ini pernah dilaksanakan pada tahun 1988 sampai 1990, waktu itu belum ada/belum banyak lulusan ilmu perpustakaan. Akibatnya menjadi pustakawan karena inpassing, namun penulis menjadi pustakawan bukan karena inpassing tetapi menggunakan ijasah S1 jurusan ilmu perpustakaan JIP dari Fakultas Ilmu Budaya FIB Universitas Indonesia maaf bukan untuk sombong, terima kasih untuk dosen-dosen JIP-FIB UI.Yogyakarta, 18 September 2018 Pukul Lihat Worklife Selengkapnya Artikel Telah Dibaca 25,100 Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS dilihat dari kualitas akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Guru yang memperoleh inpassing akan mengalami penyesuaian dalam perolehan tunjangan per-bulannya. Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah memperoleh Surat Keputusan Inpassing, sama dengan guru PNS pada kepangkatan dan golongan yang sama. Sebenarnya proses inpassing ini dibuka setiap tahun oleh Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemedikbud, namun waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru non-PNS diharapkan aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan program inpassing tersebut. Baca Juga Selain Calon Guru Harus ber-IPK Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG Tidak semua guru PNS boleh mengajukan inpassing. Guru yang boleh mengajukan inpassing adalah guru yang bukan pegawai negeri sipil, yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah, setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari pemerintah. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan oleh masyarakat, yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana S1 atau diploma empat D4, yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi pemilik kualifikasi akademik Magister S2 atau Doktor S3, dari program studi yang terakreditasi paling rendah B. Ketentuan berikutnya bagi guru yang dapat mengajukan inpassing adalah guru yang berusia maksimal 55 tahun pada saat inpassing diajukan. Selain itu, juga memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan NUPTK, yang dikeluarkan oleh kementrian. Di samping itu, guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, guru pembimbingan khusus, dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun. Jumlah jam guru yang bersangkutan pun memenuhi beban kerja setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga Guru Semakin Meningkatkan Kompetensi Jika kondisi tersebut di atas dipenuhi, guru yang bersangkutan melengkapi berkas pengajuannya dengan persyaratan administrasi sebagai berikut Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh siapapun. Melampirkan NUPTK, bisa berupa fotocopy NUPTK, atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak, dan di situ tertulis jelas NUPTK guru tersebut. Menyertakan biodata diri yang formatnya bisa diakses melalui website format dapat disesuaikan. Menyertakan SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan, yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan fotocopy ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B. Menyertakan SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir, dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja baik, dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. Untuk guru yang menjabat di sekolah, maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, dan sebagainya. Menyertakan fotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya apabila ada. Menyertakan Nomor Registrasi Guru NRG, apabila ada. Jika memerlukan contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar, SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan, contoh format SK Pembagian Tugas Mengajar, contoh format Surat Perintah Tugas SPT guru atau tenaga kependidikan, dapat dilihat pada laman Setelah semua berkas inpassing siap, masukkan dalam map warna merah untuk SD, warna biru untuk SMP, belum diperoleh konfirmasi tentang warna map untuk SMA/SMK, untuk satu orang pengusul. Cetak LIP Lembar Identitas Pengusul dalam info PTK ini dan tempelkan pada cover map halaman depan. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat, dengan mencantumkan kode pada pojok kanan atas amplop. Alamat pengiriman dapat dicek pada laman Foto Jakarta - Sekitar tiga tahun lagi, puluhan ribu tenaga pengajar atau guru akan memasuki usia pensiun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud memprediksi sekitar guru yang akan pensiun pada tahun 2022 tersebut."Jadi berdasarkan data yang ada pada kami, pada tahun 2022 itu akan terjadi puncak guru pensiun terbesar yaitu guru yang akan pensiun," ucap Sekretaris Jenderal Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam pemaparannya saat diskusi media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12/3/2019.Untuk itu Didik menyebut antisipasi perlu dilakukan melalui proses rekrutmen guru. Dia khawatir apabila hal itu tidak disiapkan betul maka dapat terjadi kekurangan guru. "Tentu ini perlu diantisipasi, sehingga nanti ketika ada rekrutmen guru baru, bukan hanya merekrut guru yang baru saja tapi juga sudah memperhitungkan guru yang pensiun ini sehingga nanti tidak terjadi kekurangan guru," ujar Didik."Perlu kami sampaikan bahwa rekrutmen guru itu ada tiga macam, pertama untuk memenuhi kekurangan guru, kedua untuk memenuhi karena penambahan akses seperti pembangunan sekolah baru sehingga perlu guru baru, ketiga untuk memenuhi guru yang pensiun," imbuh disebut Didik akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB untuk persiapan mekanisme rekrutmennya. "Tentu ini kami akan koordinasi terus dengan KemenPAN agar nanti yang pensiun tahun 2022 ini nanti bisa dipenuhi dari rekrutmen terbuka yang sekarang sudah dilakukan, untuk memenuhi guru yang pensiun," sebut Didik. Simak Juga 'Marak Pelecehan Guru, DPR Bahas Faktor Hukum'[GambasVideo 20detik] eva/dhn